Pasbar, CyberOne | Imbas dari Pemekaran/Penataan Nagari yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat juga berdampak pada Pemekaran Kejorongan yang ada disetiap Nagari hasil Penataan. Rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan pada pemekaran Kejorongan di Nagari Tabek Sirah Talu yaitu : Sosialisasi kepada masyarakat tentang proses pemekaran, Pengusulan proposal pemekaran dari masyarakat, Rapat Pembentukan Tim Tapal Batas Nagari, Rapat Penetapan Calon Nama Kejorongan dan Rencana Batas Kejorongan, Penetapan batas kejorongan tingkat lapangan dan terakhir hari ini adalah pelaksanaan Musna Penetapan Kejorongan di Nagari Tabek Sirah Talu. Hal ini sesuai dengan amanat Perbup Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemekaran Nagari, acara ini Yang dilaksanakan pada Aula kantor Wali Nagari Tabek Sirah Talu pada Kamis/11 Juli/2024
Berkesempatan hadir pada acara tersebut Camat Talamau Yang diwakili Kasi Bidang pemerintahan Supri Nasution
Pj Wali Nagari Tabek Sirah Talu, Refqi Jufri, A.Md beserta Perangkat Nagari, dan Forkopimca lainnya diwakili Babin/Babhinkantibmas Loli Saputra dan Desrizal juga hadir Unsur Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, LPMN, Perwakilan Pemuda dan Karang Taruna Nagari Tabek Sirah Talu
Wali Nagari Tabek Sirah Talu Refqi Jufri menyampaikan kepada sidang Musna “Bahwa sesuai Perbup No. 47 Tahun 2022 Nagari Tabek Sirah Talu telah melaksanakan seluruh tahapan yang diamanatkan, maka walupun rangkaian acara Pemekaran Kejorongan ini telah kita laksanakan dari bulan November 2023, tetapi karena adanya Pemilu Tahun 2024 kegiatan jadinya tertunda. Kami atas nama Nagari Tabek Sirah Talu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Pada kesempatan ini juga kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Nagari Tabek Sirah Talu, karena adanya keterlambatan dalam menetapkan Pemekaran Tiga Kejorongan ini yaitu Jorong Tabek Sirah(sebagai Nagari Induk) dan dua Jorong Pemekaran yaitu : Jorong Koto Tinggi dan Jorong Koto Malau.”
“ Jorong Tabek Sirah sebagai jorong induk yang masuk kedalam wilayah kejorongan ini adalah Rumbai, Kampuang Talao Mudiak dan Kampuang Pisang dengan jumlah KK sebanyak 264 KK, Kejorongan Koto Tinggi terdiri atas Kampuang Tanjuang Alam, Kampuang Kandih, Tanah Sabingkah sebanyak dan Tapak Lombiak sebanyak 259 KK sedangkan Kejorongan Koto Malau terdiri atas Tongkeang, Labuah Tagak dan Kampuang Talao Hilia sebanyak 253 KK. Kita berharap nantinya melalui Musna ini dapat hendaknya kesepakatan yang kita ambil, sehingga proses selanjutnya dapat kita lakukan yaitu penyampaian dokumen kelengkapan kepada Camat Talamau hingga ke DPMN Kab. Pasaman Barat.
Supri Nasution yang mewakili Camat Talamau juga menyampaikan “ Kami sebagai perwakilan dari Kecamatan juga telah mengikuti seluruh proses pelaksanaan Tahapan Pemekaran Nagari di Nagari Tabek Sirah Talu, kami rasa telah sesuai dengan amanat Perbup Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemekaran Nagari, tinggal lagi pada hari ini kita mencermati dari seluruh kelengkapan yang diminta agar kita lengkapi bersama”. Ketua Bamus Nagari Tabek Sirah Talu Abdul Yashar juga menyampaikan “ Setelah kita melalui tahapan proses Pemekaran Kejorongan ini hendaknya nantinya setelah Kejorongan ini ditetapkan register benar-benar dapat mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Nagari Tabek Sirah Talu”.
".Hari ini kita telah melaksanakan Musyawarah Nagari, susuai prosedur nya, pada minggu kemaren kita telah turun langsung kelapangan, untuk memverifikasi calon tapal batas yang diajukan, menetapkan titik koordinat calon tapal batas dan penduduk yang ada dalam batas yang diajukan. Alhamdullilah menurut seluruh anggota Tim Tapal Batas tidak ada kendala di lapangan kita berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yg telah banyak membantu, kita tetap manjalankan program ini sesuai prosedur supaya tidak ada masalah di kemudian hari, karna yang akan kita fikirkan hasil dari pelaksanaan pemekarangan kejorongan ini adalah tahap jangka Panjang kedepannya." tegas Ketua Tim Tapal Batas Firmansyah membacakan hasil survei kelapangan bersama tim.
(Elwa KSSA)
0 Komentar