Pasbar, CyberOne | Polres Pasaman Barat melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), giat tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman barat bersama personel gabungan Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penertiban Peti di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman dan didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, Ka SPKT Polres Pasaman Barat Ipda Zulfi. Selain itu juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan.
Dikatakan, penindakan dan penertiban dilakukan terkait adanya info aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Dijelaskan, sekitar pukul 10.20 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan langsung melaksanakan penertiban kegiatan PETI dengan hasil tidak di temukan adanya aktivitas PETI di sekitar lokasi Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah Nagari Batahan.
"Di lokasi aliran Sungai Batang Batahan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI, namun yang ada hanya bekas akifitas tambang berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal dan lobang bekas galian yang diduga terjadi akibat kegiatan penambangan emas secara ilegal," jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB petugas gabungan bergerak menuju ke lokasi aliran sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
"Sesampai lokasi di Jorong Aek Nabirong Nagari Ranah Batahan, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI sedang melakukan penambangan emas illegal hanya menemukan lubang bekas galian," tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Selain itu, peran penting atau kerjasama dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan sebagai langkah memberantas aktivitas penambangan emas ilegal
(Elwa KSSA)
0 Komentar