Pasbar, CyberOne | Dalam penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat (Pasbar) Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen membasmi penyakit masyarakat, termasuk penertiban tempat hiburan seperti kafe-kafe yang mempekerjakan wanita penghibur dan pemandu karaoke atau LC (lady companion) yang berujung pada kemaksiatan.
Pada 6 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan 7 wanita penghibur di salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka. Penangkapan tersebut bahkan berujung pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh tim kuasa hukum pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasbar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (4/7), Bupati Hamsuardi didampingi Plt Kasatpol PP dan Damkar Edison Zelmi, Kadis Kominfo Armen, Sekretaris Satpol PP Handoko, Kabag Hukum Setda Pasbar Rosidi, dan stakeholder terkait menggelar jumpa pers di aula rumah dinas bupati setempat.
Dalam arahannya, Bupati Hamsuardi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dengan tegas menegakkan ketertiban di Pasbar, khususnya dalam membasmi penyakit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, termasuk pelayanan menyimpang di kafe-kafe.
"Segenap daya dan upaya kita lakukan dalam menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum ini di Pasbar. Di lapangan, Satpol PP menemui banyak tantangan dalam menertibkan keamanan bahkan sampai terjadi kontak fisik dengan masyarakat," ucap Hamsuardi.
Di akhir sambutannya, ia memohon dukungan semua pihak dalam menegakkan ketertiban masyarakat. Segala bentuk keresahan masyarakat akan dikoordinasikan dengan Kabag Hukum mengenai tindakan atau peraturan apa yang harus diterapkan secara hukum. Peraturan juga sebaiknya diimplementasikan di nagari agar segala bentuk penyakit masyarakat dapat dibasmi. Hal tersebut, lanjutnya, agar masyarakat Pasbar dapat nyaman, aman, dan tentram tinggal di Pasbar.
Di samping itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, menceritakan kronologi penangkapan 7 wanita penghibur di kafe yang berlokasi di Kecamatan Koto Balingka itu. Hingga pada akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Pasbar menolak permohonan gugatan praperadilan oleh pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasbar.
"Pengamanan dan penertiban 7 wanita yang saat ini telah dikirim ke Andam Dewi bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 4 Juni 2024. Kemudian pada 6 Juni, kami melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan membawa 7 wanita penghibur tersebut ke Mako Pol PP dan Damkar, beserta alat bukti. Dari keterangan BAP, wanita-wanita tersebut diserahkan ke Dinsos hingga akhirnya ketujuh wanita ini dibawa ke Panti Rehab Andam Dewi Solok," jelasnya.
Di akhir jumpa pers tersebut, dilakukan diskusi dengan insan pers dari media cetak, TV, hingga media online. Beberapa pertanyaan ditanggapi oleh Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, hingga Kabag Hukum Setda Pasbar, Rosidi. Berbagai saran dan masukan diberikan oleh wartawan dan diterima baik oleh jajaran Pemkab Pasbar dalam membangun Pasbar dan menjaga Pasbar agar terhindar dari penyakit masyarakat.
(Elwa KSSA)
0 Komentar