Pasbar, CyberOne | Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat untuk Tahun 2023. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD setempat pada Rabu (5/6).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkolaborasi dengan seluruh OPD di Pasbar, sehingga telah berhasil meraih opini tertinggi dari BPK selama 8 tahun berturut-turut, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).
Tujuan dari penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, lanjutnya, adalah untuk memberikan informasi terkait posisi keuangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pada laporan ini terdapat beberapa poin, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan," jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Hamsuardi menjelaskan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023, yang mencakup capaian realisasi keuangan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023.
"Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.165.203.020.301 dengan realisasi sebesar Rp 1.101.791.318.928,76, atau sekitar 94,56% hingga 31 Desember 2023," tambahnya.
Bupati juga memaparkan mengenai Belanja dan Transfer Daerah, Realisasi Defisit Anggaran, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Realisasi Pembiayaan Netto, serta memberikan ikhtisar capaian realisasi keuangan berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, termasuk Aset Pemerintah dan Kewajiban Jangka Pendek.
"Kami berharap agar pembahasan di sidang-sidang DPRD, yang telah diatur oleh Badan Musyawarah, dapat berlangsung lancar, efisien, dan efektif. Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Bupati Hamsuardi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna kedua masa sidang ketiga.
(Elwa KSSA)
0 Komentar