BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Sebanyak 97, 24 Persen Masyarakat Pasaman Barat Sudah Mendapatkan Layanan JKN Dari Pemkab Pasbar


Pasbar, CyberOne | Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui program UHC atau berobat Gratis. Program ini telah dilaksanakan sejak Januari 2023. Dan pada tahun yang sama Bupati Pasaman Barat mendapatkan Reward UHC Award yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta atas prestasinya dalam mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat sebagai kabupaten dengan Predikat Universal Health Coverage (UHC).


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Pasbar Hajran Huda, didampingi Kadis Kominfo Pasbar Armen, Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi, dr. Novri Aswandi, Kabid Pelayanan RSUD Pasaman Barat dalam Konferensi Pers pelaksanaan program UHC Pasaman Barat, Senin (20/5) di Aula Dinas Kesehatan setempat.


Hajran Huda menjelaskan hingga tahun 2024 sekitar 97,24 persen dari 441.773 orang jumlah masyarakat Pasaman Barat atau sekitar 429.579 orang sudah mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan sekitar 163.136 orang dibiayai melalui PBI APBN serta 114.808 diakomodir melalui PBPU Pemda Pasaman Barat.


"Hingga Mei tahun 2024 ini sudah 97,24 persen masyarakat Pasaman Barat dilayani melalui JKN yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang diakomodir melaui dana APBN, APBD maupun secara mandiri oleh masyarakat seperti Pekerja Penerima Upah atau PPU yang terdiri dari PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan PPPK yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. Sedangkan penduduk Pasaman Barat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN 12.194 jiwa," jelas Kadis Kesehatan Hajran Huda.

 

Ia juga mengatakan untuk anggaran UHC pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mengalokasikan dana sekitar Rp 45 miliar. 


“Pelayanan berobat gratis di Pasaman Barat dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu dibuktikan dengan membludaknya kunjungan pasien ke rumah sakit yang ada di Pasaman Barat. Baik Puskesmas, RSUD, RS Ibnu Sina dan RS yang bekerjasama dengan BPJS,” katanya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Fuad Cahyadi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat atas prestasi terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pasaman Barat yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2023.


Perlu diketahui, sebelumnya provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi diurutan ke-34 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah menjalankan program UHC dan Pasaman Barat merupakan salah satu kabupaten yang telah menjalankan program UHC tersebut. Melalui UHC Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak takut tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.


“Tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan predikat sebagai Kabupaten UHC, karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya pemerintah daerah harus memastikan 95% dari total penduduk sudah ikut program JKN, dan untuk Kabupaten Pasaman Barat sudah mencapai cakupan UHC 97,24% dari total penduduk. Syarat kedua yaitu tingkat keaktifan kepesertaan diatas 75% dan untuk Pasaman Barat sudah mencapai diangka 75,91% serta tidak adanya tunggakan iuran Peserta JKN baik pada tahun sebelumnya maupun pada tahun berjalan, serta tersedianya alokasi anggaran untuk membayarkan iuran peserta JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah pada tahun berjalan,” jelasnya.


Ia juga mengatakan bahwa banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakt ketika kabupaten/kota sudah UHC Non Cut Off, karena pemerintah daerah sudah memastikan tidak satupun warganya terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia. 


“Selain itu kepesertaannya langsung aktif dan dapat dilayani di fasilitas kesehatan sesaat peserta terdaftar masuk kedalam master file kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu selama 14 hari atau pada bulan berikutnya sejak peserta didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.


(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar