BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Pemkab Pasbar Tindak Tegas Terhadap Penyakit Masyarakat di Parit Koto Balingka


Pasbar, CyberOne| Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bertindak tegas setelah penangkapan tiga pasangan yang bukan suami istri dan satu mucikari di Home Stay Farida, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu 22 Mei 2024.


Dalam menindaklanjuti hasil penangkapan tersebut, Pemkab Pasbar bersama tokoh masyarakat setempat menggelar rapat di Kantor Camat Koto Balingka, Jumat (31/5). Rapat dihadiri oleh Kasatpol PP Pasbar, Kadis DPMPTSP, Camat Koto Balingka, Danramil Air Bangis, Kapolsek Sungai Beremas, Wali Nagari Parit, Bamus, Jorong se-Nagari Parit, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Koto Balingka.

 

Dalam rapat tersebut, Plt. Kasatpol PP Pasbar Edison Zelmi mengatkan bahwa keputusan tegas diambil untuk memerangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum. 


“Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan Home Stay Farida hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” jelasnya.


Selain itu, lanjutnya dalam rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan masyarakat. 


“Keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 5 Ayat 5 tentang Prostitusi dimana Hotel, Penginapan, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” jelasnya.


Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah komitmen kuat pemerintah daerah untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari aktivitas-aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.


“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” imbuhnya.


(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar