Pasbar, CyberOne | Menindak lanjuti dari pemberitaan media online Pasbar terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di tombang, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, sumbar.
Polsek Talamau bertindak cepat melakukan monitoring ke lokasi yang lagi gencar di beritakan di beberapa media online Pasbar yakni di Tombang aliran sungai Batang Pasaman.
Monitoring / Patroli yang di laksanakan Polsek Talamau di ikuti beberapa orang dari wartawan Pasaman Barat.
Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 11.00 Wib di pimpinan langsung Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH beserta beberapa orang personil Polsek Talamau.
kegiatan patroli Serta monitoring kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Talamau ( jorong Tombang)
Patroli di gelar Polsek Talamau
Sehubungan adanya pemberitaan di media sosial tentang adanya aktivitas Tambang ilegal di daerah Tombang. Maka berdasarkan perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO SIK melalui Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH maka di laksanakan kegiatan Monitoring serta Patroli ke lokasi untuk tindak lanjut dari pemberitaan tersebut.
memonitoring menyisir ke lokasi yang diduga adanya kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin di wilayah Tombang mudiak
Berdasarkan Perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO SIK, melalui Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH, bila di temuankan sesuai fakta yang di beritakan media, akan menindak tegas para pelaku Tambang Emas Tanpa Izin jika masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Talamau.
Namun dari hasil Kegiatan Patroli serta monitoring terhadap kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin tersebut Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH berserta Rombongan yang di dampingi waryawan tidak menemukan adanya Alat Berat serta Masyarakat yang melaksanakan kegiatan tambang emas tanpa izin.
Di lokasi hanya di menemukan beberapa bekas galian yang di duga bekas dari aktivitas tambang emas tanpa izin namun sudah di tinggal oleh pelaku.
Selain itu di lokasi di temukan satu unit Pondok yang di duga pernah di guna pelaku tambang yang sudah di kerumuni oleh semak alar dan kemudian di bakar oleh Oleh Kapolsek Talamau agar tidak lagi di pergunakan oleh para pelaku
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH juga telah melakukan penyisiran di beberapa tempat namun tidak di temukan sesuai dugaan yang di beritakan.
Kapolsek Dekri memasang
spanduk larangan untuk melaksanakan aktivitas Tambang tanpa izin untuk beberapa titik di daerah Tombang dan juga memberikan sosialisasi dan edukasi serta himbauan terhadap masyarakat di Tombang mudiak agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin. Dan apabila di temukan pihak Polsek Talamau akan menindak tegas para pelaku.
(Elwa KSSA)
0 Komentar