CyberOne,Sumbar | Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar pemberian gelar adat kepada Irjen Pol Teddy yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati akan dicabut setelah vonis dijatuhkan pengadilan.
Hal itu diungkapkannya usai mengikuti shalat tarawih di Masjid Nurul Amin Lakuk Bada Bali Kel. Simpang Haru, Selasa, (4/4/2023).
Sebelumnya masyarakat mendesak, LKAAM harus mencabut gelar kehormatan itu sebab telah mencoreng arang di kaniang (mencoreng arang di kening).
LKAAM Sumbar, didesak untuk mencabut gelar kehormatan adat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Desakan tersebut disuarakan menyusul penetapan Teddy sebagai tersangka kasus narkoba.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 13 April 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa juga meyakini uang Rp 300 juta dari hasil penjualan sabu telah diterima terdakwa Teddy.
Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pidana peredaran narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.
0 Komentar