Pasbar, CyberOne | DPRD Kqbupaten Pasaman Barat Menggelar Rapat Paripurnya dalam rangka penyampaian rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13(5).
Rapat Paripurna itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra didampingi Wakil dua H. Daliyus dan dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, bersama Wakil Bupati Risnawanto, unsur forkopimda, Kepaal OPD dan anggota DPRD Pasaman Barat.
Dalam sambutannya Endra Yama Putra Mengatakan, mencermati ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 71 ayat (1) Peraturan
Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, maka Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun Anggaran kepada DPRD. Selanjutnya
DPRD melakukan pembahasan dengan OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Disampaikan, LKPJ Bupati Pasaman Barat tahun 2023 adalah gambara atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun Anggaran yang merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD dalam bentuk perhitungan Anggarar Pendapatan dan Belanja Daerah, sekaligus penilaian kinerja yang berdasarkan tolak ukur arah kebijakan umum APBD Tahun 2023
"Bertolak dari pembahasan yang telah dilaksankan oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, telah dapat melihat arah kebijakan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat selama tahun 2023 yang semuanya telah mengacu kepada Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Bara Tahun 2023", kata Edra Yama Putra.
Berdasarkan itu, lanjut Endra pada rapat paripurna Istimewa ke 2 Masa Sidang ke dua, tanggal 13 Mei 2024 ini, DPRD memutuskan untuk memberikan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah
Tahun Anggaran 2023, untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Dikatakan, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023, terealisir sebesar Rp. 1.086.810.388.641,76 ( Satu Triliyun Delapan Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah) Dari Target sebesar Rp. 1.165.203.020.301 ( Satu Triliyun Seratus Enam Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tiga Juta Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah) ) atau 93,27 %, angka ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain
Pendapatan yang sah hal ini mengindikasikan pelaksanaan APBD tahun 2023 khususnya penyerapan anggaran memuaskan dan telah mencapai target.
"Dalam pelaksanaan tugas umum Pemerintahan telah terlihat adanya dampak kemajuan yang positif dalam Pemerintahan Bapak. H. HAMSUARDI, S.Ag. dan H.RISNAWANTO,SE, Semoga manfaat tersebut dirasakan oleh masyarakat Pasaman Barat secara merata dan menyeluruh. Kami sangat mengapresiasi terhadap Program Berobat geratis yang dilaksanakan oleh duet Kepemipinan Bapak H.HAMSUARDI,S.Ag dan H.RISNAWANTO,SE, yang begitu sangat terasa dampaknya oleh Masyarakat Pasaman Barat, kami berharap agar Program tersebut terus berlanjut pada masa-masa yang akan datang," harapnya.
(Elwa KSSA)
0 Komentar