Pasbar, CyberOne | Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS} pertanyakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman terkait laporan masyarakat terhadap ratusan warga dua koto Kabupaten Pasaman yang belum Mengunakan Hak Pilihnya pada Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat kepada Panwascam Dua Koto Kabupaten Pasaman dengan kronologi kejadian dalam laporan warga tersebut, bahwa ada sebanyak kurang lebih 350 warga Lanai Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman dilarang Panitia untuk menggunakan hak suaranya meski sudah mendapat undangan dari panitia untuk mencoblos pada 14 februari silam.
Seperti yang terjadi di TPS 05, 06 dan TPS 07 Lanai Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Pasaman surat tersebut dimuat diantaranya berbunyi:
1.Warga yang memiliki KTP dan terdaftar pada DPT, tidak dibenarkan oleh KPPS untuk Memilih
2.Warga yang memiliki C Pemberitahuan dari KPPS tidak juga diperbolehkan oleh KPPS untuk memilih.
Dalam laporan warga tersebut pada Panwascam Kecamatan Dua Koto juga dilengkapi dengan 1 lembar C Pemberitahuan - KPU pemilihan atas nama Ahmad sani ( Pemilih yang dilarang KPPS untuk Memilih) juga 1 lembar foto copy KTP pemilih atas nama Amrizal ( Pemilih yang dilarang oleh KPPS untu memilih)
Diketahui dari surat yang dikeluarkan oleh Panwascam Dua Koto Kabupaten Pasaman dari Model B.18 tentang pemberitahuan status laporan yang berbunyi bahwa “berdasarkan kajian awal diberitahukan satus laporan sebagai berikut pelapor Agep purwandi terlapor tidak jelas status dihentikan, alasan laporan yang diterima tidak memenuhi secara Formal dan atau materil pelaporan, andilan 27 februari 2024 atas nama Panwascam kecamatan Dua koto ketua Ade Yanita SH”.
Sementara itu Ketua Panwascam Dua koto ketika dihubungi awak media terkait perkembangan laporan warga mengatakan laporan warga tersebut dihentikan karena tidak terpenuhi unsur syarat formil dan materil katanya.
“terkait laporan masyarakat yang masuk ke panwascam dua koto statusnya dihentikan sebab tidak terpenuhinya unsur formil dan materil yang mana data terlapornya kurang lengkap dan urain kejadiannya tidak menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran dengan detail” katanya
Menanggapi laopran warga teresebut Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan bahwa, dari laporan warga tersebut sudah memenuhi laporan Formil dan atau Materil, karena dalam laporan tersebut jelas objek yang dilaporkan serta sudah dilengkapi dengan bukti-bukti serta saksi-saksi.dan didalamnya ada dugaan pelanggaran pemilu, katanya.
“Ya, itu laporan warga sudah jelas dan terang benderang dan apalagi sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi, melarang warga untuk mencoblos atau memilih calon Presden dan Anggota DPR, DPRD adalah sebuah bentuk pelanggaran pemilu tegasnya, (28/2).
Seharusnya Panwascam Dua Koto bekerja lebih transparan dan objektif, karena mereka dianggarakan oleh negara, jangan menunggu laporan masyarakat baru bekerja dan semestinya hal tersebut harus dituang dalam berita acara oleh KPPS, tutupnya.
Diketahui dari surat pengaduan masyarakat tersebut Pelapor meminta
agar warga yang belum Mencoblos agar diberikan haknya untuk memilih calon Presiden dan Anggota legislatif baik tingkat daerah maupun tingkat pusat atau Pemilihan Ulang (PSU) dibeberapa TPS di Dua Koto.
(Elwa KSSA)
0 Komentar