BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Tidak Terbukti ,Terkait Oknum Inspektorat yang di duga Selingkuh,? PPNS/PP/WH Aceh Barat, Begini keterangannya


 

MEULABOH  | kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Syariah Islam Yang di sangkakan terhadap Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  pada salah satu lembaga intansi pemerintahan, kini sedang dilakukan proses pemeriksaan  lebih lanjut oleh Tim pemeriksa Kode etik Pemkab Kabupaten Aceh barat.


Seperti diketahui sebelumnya ,marak media online yang memberitakan tentang seorang yang disebut-sebut (AK) oknum ASN  auditor yang berdinas pada kantor inspektorat  Kabupaten Aceh barat, berselingkuh dengan bawahannya ( Y) sempat menghebohkan  jagat publik. 


Kepala  satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Isbah ( WH) Azim ,S.Ag, M. si, Melalui Kabag  PP/WH, Lazuan, di ruang Kantornya kepada habaRAKYAT  mengatakan, pihaknya telah memanggil masing-masing (AK) dan (Y) sebagai pihak terlapor Dan ( Is) selaku pihak  pelapor untuk dimintai keterangan. 

 

"Menurutnya, Setelah Dilakukan pemeriksaan dan Penyelidikan Tim  gabungan penyidik PPNS Satuan PP/WH  serta mendegar keterangan dari masing-masing pihak, dan  hingga berkas perkara  tersebut di lanjutkan Ke Tim Pemeriksa Kode etik sejauh ini hasil  pemeriksaan belum ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Jarimah ikhtilat dan khalwat , "ujar Lazuan. 


Ia juga menjelaskan, bahwa setiap pelanggaran Jarimah Ikhtilat dan Khalwat itu harus ada bukti otentik dan akurat yang memenuhi unsur pasal ikhtilat maupun khalwat atas perbuatan yang mereka lakukan. 


"sementara dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kedua ASN tersebut tidak ada bukti yang akurat yang mengarah atas perbuatannya, sehingga kami menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti ditemukan pelanggaran Jarimah Ikhtilat dan Khalwat yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut,ungkapnya.


Selanjutnya hasil pemeriksaan ini telah kami serahkan kepada BKPSDM Aceh Barat sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan proses selanjutnya, "pungkas nya. 


kepala inspektorat kabupaten Aceh barat Zakaria, S.E. saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,

selama menunggu proses hasil penyidikan 

oleh  tim Pemeriksa kode etik, yang bersangkutan (AK) MasihTetap bekerja menjalankan tugasnya seperti biasa. 






(Dedy.Surya)

Posting Komentar

0 Komentar