LEBAK | Jaringan Peduli Rakyat Melawan (JERAM) mendukung penuh langkah warga melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak. Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat demi terciptanya aturan penegakan hukum untuk mengungkap adanya dugaan kerugian daerah.
"Jika ada dugaan maladministrasi, maka kami sepakat dan akan mendukung penuh warga untuk melaporkan semua oknum yang terlibat dalam kebocoran PAD ke APH. Kami juga siap mengawal pelaporan tesebut," tegas Ketua Umum JERAM Ivan pada awak media, Minggu (15/7/2023)
Menurut Ivan, keberanian seorang warga untuk bicara ke publik yang ingin membongkar dugaan kebocoaran PAD di Kabupaten Lebak tentu itu adalah suatu keperdulian yang harus didukung penuh oleh semua pihak. Baik dikalangan elemen masyarakat, Lembaga maupun publik.
"Jika semua diam dan tidak berani bicara, maka Kabupaten Lebak akan kritis demokrasi dan menimbulkan banyak kerugian. Saya kira apa yang dilakukan oleh warga tersebut untuk melaporkan kebocoran PAD di Disperindag Lebak harus didukung penuh,"katanya.
Kata Ivan, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah jauh mensosialisasikan agar masyarakat taat terhadap pajak, khususnya memberikan kontribusi melalui retribusi di sektor pasar. Tapi, dengan tidak disetorkannya retribusi pasar dari masyarakat tersebut, itu adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
"Lagi lagi ada saja yang berani dan diduga menyimpang dalam aturan yang ada. Saya kira dengan tidak disetorkannya retribusi Pasar Bayah artinya itu sudah terindikasi Maladiministrasi dan menyimpang terhadap aturan. Saya minta Pemkab Lebak juga serius menindaklanjuti dan menegur Kepala Dinas Perindag Lebak agar tidak terjadi lagi hal demikian. Bahkan bila perlu Bupati Lebak segera copot Kepala Disperindag Lebak dari jabatannya, "katanya.
Ivan juga mengaku akan berkoordinasi dengan APH untuk memastikan hasil pelaporan warga tersebut.
"Saya akan mengawal pelaporan warga tersebut. Bahkan, saya akan berkordinasi dengan APH hingga kasus ini tuntas. Namun, kajian saya sementara ini ada indikasi kesengajaan,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/7/2023).
Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD DPRD Lebak menemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar puluhan juta rupiah tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak. Bahkan, ada juga kios yang dipakai namun tidak dibayar atau tidak masuk ke PAD Lebak.
Semantara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana membenarkan temuan BPK tersebut, dimana retribusi dari penyewa sudah dibayarkan kepemungut, namun tidak disetorkan ke daerah.
"Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK, bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi daerah, itu sudah ditindaklanjuti supaya sipengelola bertanggungjawab,"katanya.
(Enggar)
0 Komentar