Padang | BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Bidang Partisipasi, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, S.Kom, dalam diskusi dengan DPW MOI Sumatera Barat, di kantor Bawaslu Sumbar Jalan Pramuka, Kota Padang, Jum'at (9/6/23). Kegiatan tersebut turut dihadiri Mafral Kabag Administrasi dan Keuangan, Andi Bastian Bidang Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Diterangkan Khadafi lagi, Bawaslu memiliki tugas mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Spesifiknya mengawasi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan dan tahapan penyelenggara pemilu.
"Jadi untuk penyelengaraan pemilu yang berkualitas, harus dibangun aspek proses tata kelola pemilu pra, masa dan pasca pemilu. Keseluruhan aspek tersebut harus memenuhi prinsip kesetaraan, kebebasan, keadilan, transparansi, profesionalitas, keamanan, integritas dan penyesuaian budaya politik lokal", terang Khadafi.
Disini sangat dibutuhkan peran semua pihak. Sebagai peserta pemilu partai politik, selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu, bebernya lagi.
Untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses pemilu, jadi Bawaslu adalah bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat dan peserta pemilu.
"Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu, adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawasi hak pilihnya. Kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat, dalam usaha kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil", ungkap Khadafi lagi.
Ditambahkannya, karena semua kebutuhan peserta pemilu sudah ditanggung oleh negara, untuk itu Khadafi menghimbau peserta pemilu untuk fokus dalam mengelola suara masyarakat, dengan memantau daftar pemilih.
"Mungkin karena kurang sosialisasi atau karena memang masyarakat yang acuh dan enggan mengikuti proses dan tahapan Pemilu, atau memang karena belum ada greget untuk mengikuti tahapan tersebut. Atau justru dari penyelenggara KPU dan Bawaslu yang kurang aktif mengajak masyarakat pemilih untuk mengecek hak pilihnya. Jika nanti saat itu tiba (Rabu, 14 Februari 2024), masyarakat resah karena merasa hak pilihnya belum tercatat. Disinilah peran MOI untuk bersama-sama mendorong kondusifitas pemilu agar dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada”, pungkasnya.(rel)
0 Komentar