CyberOne,Padang | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 18 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan 18 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilu 2024, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 277 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 18 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Abdul Azis
2. Cerint Iralloza Tasya
3. Desrio Putra
4. Dirri Uzhzhulam
5. Emma Yohanna
6. Hendra Irwan Rahim
7. Irfendi Arbi
8. Irman Gusman
9. Jelita Donal
10. Jhoni Afrizal
11. Leonardy Harmainy
12. Mevrizal
13. Muslim M Yatim
14. Nurkhalis
15. Rifo Darma Saputra
16. Yonder WF Alvarent
17. Yong Hendri
18. Yuri Hadiah
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Sumbar, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 18 bakal calon tersebut, Leonardy Harmainy kembali maju. Itulah 18 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) pada Pemilu 2024, termasuk incumbent. **
0 Komentar