Kapolsek Bungus Teluk Kabung Melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pelaku diamankan di Simpang SMP 6 Ampalu Kecamatan Lubeg pada Jumat (3/2/2023) dini hari.
Penangkapan ini, berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sering melihat pelaku diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
"Petugas melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba" jelas Kanit reskrim Polsek Bungus.
Melihat pelaku di tempat lokasi transaksi yang sudah di tentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening yang disimpan dalam kotak rokok Surya dan satu buah korek api” terang Kanit Reskrim Polsek Bungus.
Pelaku dan seluruh barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening, satu buah korek api dan satu buah bungkus rokok tempat penyimpanan narkotika langsung dibawa ke Polsek Bungus Polresta Padang guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita sangkakan pasal 112 Jo 114 undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika" tutup Kanit reskrim Polsek Bungus.
Sumber: Humassek Bungtekab
0 Komentar