Pasbar, CyberOne | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045, Selasa (24/12/2024).
Rapat paripurna itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, SH dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, SE, Forkopimda, kepala OPD dan anggota DPRD Lainnya.
"Rapat Paripurna ini merupakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasaman Barat Tahun 2025-2045 yang akan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat," kakanya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto memaparkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2011-2031 sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dalam jangka waktu 20 tahun. Sebelum melewati jangka waktu lima tahun pertama, perkembangan pemanfaatan ruang mengalami perubahan-perubahan mengikuti dinamika pembangunan.
"Dinamika pembangunan yang berdimensi nasional, provinsi, dan kabupaten secara langsung berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Berkenaan dengan kegiatan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang berjalan relatif cepat, dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat ntuk mengakomodir dan mengendalikannya agar sesuai dengan RTRW," katanya.
Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW - (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Disampaikan, Peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terdiri atas perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah nasional atau provinsi dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penatan tuang wilayah kabupaten, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan dan terkait dengan RTRW, dinamika pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, dan perkembangan paradigma pemikiran, teknologi, dan penemuan sumber daya alam.
Pada tahun 2017, Kabupaten Pasaman Barat menyelenggarakan kegiatan
Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten. Kegiatan PK RTRW Kabupaten Pasaman Barat merupakan kegiatan pengkajian, evaluasi, dan peniaian terhadap materi RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hasil penilaian dalam kegiatan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Pasaman Barat merekomendasikan bahwa RTRW perlu direvisi, karena mempunyai nilai di
bawah 85%.
Hasil penilaian ersebut menjadi acuan untuk melakukan perubahan materi Perda RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hasil perhitungan perubahan materi Perda RTRW merupakan indikasi perubahan Perda RTRW atau pencabutan Perda RTRW.
"Penyusunan RTRW ini telah melalui proses mnelibatkan beberapa pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya mnelalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion, Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, dan harmonisasi dengan K ementrian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Barat," ujarnya.
Disampaikan bahwa, Tujuan penataan ruang Kabupaten Pasaman Barat yaitu "Mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing dengan memperhatikan pelestarian kawasan berfungsi lindung yang lestari bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat".
(Elwa KSSA)
0 Komentar