Pasaman, CyberOne | Dugaan Pungli Kepala sekolah TK Negeri Pembina Tigo Nagari Kabupaten Pasaman yang mengatasnamakan Iuran Sukarela 50 ribu persiswa perbulan jadi perbincangan hangat ditengah masyarakat setempat
Menanggapi keresahan Masyarakat tersebut Kabid Pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Mayonis mengatakan segera akan memanggil Kepala Sekolah.
" Kito panggia yg bersangkutan dl dinda yo", katanya (1/11/2024).
Sementara itu, Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Hasnita mengatakan tidak masalah, silakan lanjutkan Katanya.
" No problem, please go ahead." katanya kepada awak media, (1/11/2024).
Untuk diketahui, Pungutan liar atau pungli di sekolah dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Aturan yang melarang pungli di sekolah, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Larangan pungli di sekolah meliputi:
Pungutan dalam bentuk apa pun, seperti SPP atau uang komite
Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum
Pungutan yang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), dan perlengkapan seragam
(Elwa KSSA)
0 Komentar