Pasaman Barat,Cyber One | PT Laras Internusa (PT LIN) Kinali kabupaten Pasaman Barat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait adanya dua SK Koperasi Plasma di Kabupaten Pasaman Barat yang telah menelantarkan beroperasinya perusahaan dan terhambatnya aktifitas karyawan perusahaan.
Pihak perusahaan PT LIN meminta para pihak terkait , baik tergugat maupun negara untuk menilik secara jernih, karena perusahaan tersebut telah memiliki izin operasional yang sah, Tiba tiba dengan begitu saja dihentikan/dihambat
oleh sekelompok masyarakat.
Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli didampingi M Ilyas dari Kantor Raya Law Firm Padang meminta para pihak untuk menjaga citra Negara Indonesia yang disebut-sebut negara paling aman untuk berinvestasi.
"Selama ini terus digalakkan bahwa di Indonesia paling aman untuk berinvestasi. Tapi nyatanya sekarang beroperasinya PT LIN dihalangi oleh sekelompok orang dan Negara dalam hal ini hanya diam," ucap Zulkifli, pada hari Kamis (14/11/2024).
Terkait hal itu, Zulkifli mempertanyakan kenapa negara hanya terdiam ketika suatu perusahaan yang ingin berinvestasi dihalang-halangi. Padahal perusahaan PT LIN selama ini sudah menjalankan hak dan kewajibannya.
"Sangat disayangkan Apabila fakta yang terjadi saat ini sampai terekspos hingga keluar Indonesia, apakah kita masih bisa menjamin bahwa negara kita ini aman untuk berinvestasi bagi perusahaan dalam maupun luar negeri, untuk itu kami mewakili perusahaan mengajak semua pihak yang terkait untuk melihat kepentingan negara yang lebih besar dan jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi," ujarnya.
Pada kesempatan ini Selaku Humas PT LIN Kecamatan Kinali Yudi Rusdianto, penuh harap, agar perusahaan kembali beroperasi seperti semula dan semua karyawan bisa kembali beraktivitas.
Yang tentunya mereka bisa kembali mendapatkan hasil.
"Lumpuhnya akitivitas perusahaan terhitung sejak bulan Juli yang lalu hingga saaat ini.
Semua aktifitas terhenti beroperasi akibat adanya penghalangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, yang mengakibatkan sekitar 800 karyawan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya" ungkapnya.
"Dalam putusan pihak PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP.PASBAR/2024 tentang kewajiban fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 mei 2024.
Kemudian hal itu sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3 2/577/BUP.PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024.
Dalam putusan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi, Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT Laras Inter Nusa tanggal 16 Mer 2024.
Selanjutnya menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung jawab membayar biaya perkara sejumlah Rp325.400.
Didalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN, mengharuskan bupati Pasaman Barat mencabut Surat keputusan No. 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024. tentang kewajiban PT.LIN kepada masyarakat.
Sebelumnya telah pernah diberitakan di beberapa media on- line sejak bulan Juli 2024, hingga sekarang, hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tidak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak Tahun 2005 itu mengalami kerugian Ratusan Miliar Rupiah, Mirisnya lagi banyak masyarakat sekitar yang merasakan imbasnya.
Sebagai langkah awal untuk Mengantisipasi kerugian yang lebih besar, pihak perusahaan telah mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, pada Hari Selasa (30/7/2024) yang lalu,
Namun saat itu pula Aktifitas perusahaan dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri.
Dengan tidak beroperasinya Perusahaan PT LIN Sampai saat ini telah mengalami kerugian ribuan ton disebabkan tidak bisanya truk pembawa TBS ke pabrik pengolahan.
Selain pihak perusahaan PT LIN, Negara juga telah dirugikan karena Perusahaan juga harus membayar pajak dari semua hasil panennya"
Ungkap Humas PT LIN, Yudi Rusdianto
Sambil mengakhiri penyampaianya.
(Elwa KSSA)
0 Komentar