BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Anggota KPPS Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat Resmi Dilantik sebanyak 182 Orang


Pasbar, CyberOne | Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dari semua TPS yang tersebar  di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, resmi dilantik pada hari kamis,Tanggal 07 November 2024. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Sinuruik.


Acara pelantikan dihadiri Wali Nagari Sinuruik Frianton, KUA Talamau beserta perangkat Nagari, Kepala Jorong Se-Nagari Sinuruik,PPK Kecamatan Talamau Panitia Pemilihan Suara (PPS) Nagari Sinuruik beserta  Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Nagari Sinuruk, serta  seluruh anggota KPPS yang akan dilantik juga stakeholder terkait lainya.


Proses pelantikan dan pengambilan sumpah calon anggota KPPS Nagari Sinuruik dipimpin langsung oleh Ketua PPS Nagari Sinuruik. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat, mengingat pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi yang baik,  Setiap anggota KPPS dilantik secara langsung, dengan harapan bahwa mereka dapat melaksanakan  tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab juga menjaga netralitas selama proses pemungutan suara nantinya.


Selaku Wali Nagari Sinuruik Frianton  Mengucapkan selamat  bertugas kepada anggota KPPS yang baru dilantik. Ia  berharap, 

',agar KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, untuk mengamankan  hak suara masyarakat, dan juga  menjaga pengamanan  proses pelaksanaan pemilihan kepala Daerah agar berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapakan" ungkapnya.



Selaku Ketua PPS Nagari Sinuruik Sudro Hakimi Menyampaikan harapannya,

"kepada semua anggota KPPS yang dilantik  agar bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik dan profesional yang sesuai dengan undang-undang, Peraturan KPU, SE KPU serta petunjuk teknis yang ada dalam melaksanakan tugas. Selain itu anggota KPPS harus menjaga netralitas ditengah-tengah masyarakat, bekerja dengan jujur, adil, transparan dan penuh rasa tanggung jawab serta  memberikan pelayanan prima kepada pemilih atau masyarakat'

Tutupnya.


(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar