Pasbar, CyberOne | Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto, menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD setempat pada Jumat (9/8).
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Secara umum, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.866.437.035 atau 1,28% dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1.240.933.235.247, sehingga menjadi Rp 1.256.799.672.282. Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.448.410.207.444," paparnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan kebijakan belanja daerah dilakukan untuk penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAU, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk BPJS Kesehatan, serta pengalokasian belanja pendukung penanganan inflasi dan bencana daerah serta belanja prioritas lainnya.
"Perubahan dilakukan guna penyesuaian belanja pegawai, termasuk kekurangan gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan PNS yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024, termasuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024," jelasnya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Belanja DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi kewajiban pada pihak ketiga terhadap penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik, termasuk pemenuhan kewajiban atas kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023.
Untuk pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga serta belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, seperti pemenuhan SPM di beberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
"Demikian penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024. Selanjutnya, kami serahkan kepada DPRD yang terhormat untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," tutupnya.
(Elwa KSSA)
0 Komentar